Ini Peran Strategis Kurasi Talenta dan SIMT dalam Memfasilitasi Karier Belajar Siswa
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mengembangkan Kurasi Talenta dan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).
Kedua platform ini diharapkan dapat menjadi basis data talenta nasional dalam mendukung pengembangan talenta nasional secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Staf Ahli Mendikbudristek bidang Manajemen Talenta Tatang Muttaqin menjelaskan pembangunan SIMT memungkinkan terciptanya ekosistem talenta dari para siswa berbagai jenjang pendidikan.
Hal ini penting untuk membantu siswa mengembangkan potensi dan minatnya serta untuk proses meniti karier di masa depan.
"Baik dalam karier belajar maupun karier pekerjaan di masa mendatang. Inilah keterkaitan antara kurasi dan platform yang disimpan dalam sistem informasi manajemen talenta,” kata Tatang Muttaqin dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Tatang Muttaqin menyampaikan hal itu dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertema Fasilitasi Karier Belajar dengan Kurasi Talenta dan SIMT di Jakarta, Kamis (27/6).
Lebih lanjut dia menyampaikan hasil kurasi talenta memberikan pengakuan terhadap kualitas penyelenggaraan ajang serta memberikan penghargaan kepada talenta berprestasi.
Hal itu termasuk pemberian insentif berupa jaminan karier belajar atau bentuk lain yang memadai, seperti jalur prestasi pada PPDB hingga penerimaan mahasiswa baru dan pemberian BOS Kinerja Prestasi kepada sekolah yang dinilai baik dalam pengembangan potensi siswa.
Kurasi Talenta dan SIMT yang dikembangkan Puspresnas Kemendikbudristek memiliki peran strategis dalam memfasilitasi karier belajar siswa
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?