Ini Peranan Kejaksaan Agung dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Kejaksaan Agung mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel.
"Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," kata Kapuspenkum.
Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaku usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.
PEN adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi Pemerintah, penjaminan dan belanja negara. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan sejumlah peranan Kejaksaan dalam pendampingan hukum terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Redaktur & Reporter : Adil
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik