Ini Peranan Kejaksaan Agung dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ini Peranan Kejaksaan Agung dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kejaksaan Agung mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntabel.

"Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan risiko antarpemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," kata Kapuspenkum.

Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaku usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.

PEN adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi Pemerintah, penjaminan dan belanja negara. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan sejumlah peranan Kejaksaan dalam pendampingan hukum terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News