Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.
Itu karena tidak ada data valid jumlah driver ojek online yang beroperasi di kota hujan tersebut.
Padahal, keberadaaan data ini penting untuk mengukur jumlah ojek online agar tidak terjadi saling gesekan dengan sopir angkot.
“Kami pun sudah menerbitkan regulasi mengenai angkutan aplikasi berbasis teknologi informasi khususnya untuk kendaraan roda dua,” ujar Walikota Bogor Bima Arya.
Payung hukum itu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017, dan telah disahkan per tanggal 4 April lalu.
Menurut Bima, pertimbangan diterbitkannya perwali lantaran keberadaan ojek online telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Terlebih keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah seperti yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan ojek online oleh Pemerintah Kota Bogor,” papar Bima.
Dengan adanya perwali, diharapkan ada pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek online.
Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan