Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor
Kamis, 13 April 2017 – 10:42 WIB

Driver ojek online. Foto: Radar Bogor
Atas dasar itu pula, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online.
Baca Juga:
Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya.
“Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait,” tegasnya. (radar bogor/wil/jpnn)
Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan