Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor
Kamis, 13 April 2017 – 10:42 WIB
Atas dasar itu pula, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online.
Baca Juga:
Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya.
“Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait,” tegasnya. (radar bogor/wil/jpnn)
Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat