Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor

Ini Peraturan Baru Ojek Online di Kota Bogor
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

Atas dasar itu pula, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online.

Persyaratan-persyaratan itu diantaranya supaya penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya.

“Tidak cukup sampai disitu, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait,” tegasnya. (radar bogor/wil/jpnn)


Pemkot Bogor saat ini kewalahan melakukan pembatasan jumlah ojek berbasis aplikasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News