Ini Peraturan Baru PPKM di Surabaya, Alhamdulillah Ekonomi Bergerak
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya memberikan kelonggaran bagi pengunjung mal. Kali ini, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Hal itu sesuai dengan pelonggaran aturan PPKM Jawa-Bali.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2001 hal itu sudah diperbolehkan. Aturan itu hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya Kota Pahlawan.
"Dalam Inmendagri, Surabaya sudah diizinkan untuk anak usia 12 tahun masuk mal," kata Eri, Selasa (21/9).
Selain itu, para pedagang yang mulai berjualan pukul 18.00 WIB juga sudah diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Kelonggaran itu demi menggerakkan kembali roda perekonomian.
"Saya sampaikan ke teman-teman Satpol PP dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian,red). Petugas tetap memantau jalannya prokes, bukan untuk membubarkan," jelas dia.
Mantan Kepala Bapekko Surabaya itu juga mengingatkan masyarakat tetap patuh prokes dengan ketat. Kelonggaran yang sudah diberikan jangan sampai dibuat hanyut dalam euforia.
"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau sudah jalan itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga," ucap dia.
Surabaya mendapatkan sejumlah aturan baru dalam PPKM berupa kelonggaran anak-anak bisa masuk mal.
- PT Akulaku Finance Indonesia Capai Kesepakatan Rp 600 Miliar dengan 3 Bank
- Hingga Kuartal III 2024, Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan BSI Tembus Rp 62,5 Triliun
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial