Ini Perbedaan Difabel dan Disabilitas
jpnn.com - Masih ada beberapa orang yang belum memahami arti dari kata difabel dan disabilitas. Perlu Anda ketahui, masing-masing istilah terkait ketidakmampuan seseorang seperti difabel, disabilitas, dan cacat ini ternyata memiliki sejarah yang berbeda. Simak ulasannya di bawah ini.
Mengenal Arti Kata Cacat
Perkembangan definisi istilah disabilitas, kecacatan, dan orang cacat dimulai sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Sejak saat itu. istilah cacat mulai digunakan dalam undang-undang serta literatur
Cacat di sini berawal dari anggapan masyarakat yang melihat kecacatan fisik diakibatkan oleh dosa (baik dari orang tua maupun diri sendiri). Bisa juga kecacatan ini akibat roh jahat.
Hal ini mengakibatkan orang cacat disebut sebagai orang yang tidak layak untuk menjadi manusia. Pemikiran ini membuat adanya anggapan negatif terdapat orang yang cacat di Indonesia selama berabad-abad.
Berdasarkan penjelasan dalam tulisan jurnal Disability terminology and the emergence of ‘diffability’ in Indonesia, pada 1954, Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan istilah baru. Istilah ini untuk menggambarkan orang yang memilki kekurangan jasmani atau rokhani.
Perubahan ini terjadi karena masa rezim Soekarno dipengaruhi oleh budaya Jawa. Oleh karena itu, istilah ini diperhalus dari istilah awal yang dianggap tidak sopan, misalnya istilah gelandangan diganti dengan tuna wisma.
Perubahan ini juga dilakukan pada istilah lainnya yang berkaitan dengan disabilitas. Meskipun adanya perubahan arti baru, tetap saja banyak orang menganggap bahwa orang cacat adalah orang aneh dan tidak berguna.
Masing-masing istilah terkait ketidakmampuan seseorang seperti difabel, disabilitas, dan cacat ini ternyata memiliki sejarah yang berbeda. Simak ulasannya.
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- Kantor Pusat BNI Pajang Karya Lukis 7 Seniman Visual Muda Disabilitas
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten