Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan perbedaan antara gim dan judi online dari perspektif hukum.
Dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 303 Ayat 3 KUHP.
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan.
Azmi berpandangan bahwa gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam permainan. Gim online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.
Meski ada unsur membeli poin, gim online tidak bisa disebut sebagai judi. Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.
“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memerhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi, dalam keterangannya, Selasa (20/2).
Namun, dalam hukum positif saat ini, gim online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.
"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," jelasnya.
Ada perbedaan antara gim dan judi online dari perspektif hukum, simak selengkapnya
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Kemkomdigi Kembali Tutup 3 Akun Instagram Terkait Judi Online, Sebegini Jumlah Kontennya
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak