Ini Perbedaan Hasil Tax Amnesty Indonesia, Chili dan India

jpnn.com - JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil memangkas waktu pelayanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, antusiasme WP mengikuti amnesti pajak meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) telah menambah loket, tapi belum mampu mengatasi panjangnya antrean.
DJP akhirnya memberlakukan status keadaan luar biasa di empat KPP.
Yakni KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kantor pusat Ditjen Pajak.
Dalam kondisi normal, petugas memeriksa surat pernyataan harta (SPH) sehingga dibutuhkan waktu sekitar sejam untuk melayani satu WP.
Dalam kondisi khusus, petugas hanya meng-input SPH ke sistem, lantas memberikan tanda terima sementara.
Waktu pelayanan setiap WP hanya lima menit. Berkas akan diperiksa peneliti pajak dalam waktu lima hari dan diterbitkan tanda terima SPH.
JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang