Ini Perbedaan Hasil Tax Amnesty Indonesia, Chili dan India
jpnn.com - JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil memangkas waktu pelayanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, antusiasme WP mengikuti amnesti pajak meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) telah menambah loket, tapi belum mampu mengatasi panjangnya antrean.
DJP akhirnya memberlakukan status keadaan luar biasa di empat KPP.
Yakni KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kantor pusat Ditjen Pajak.
Dalam kondisi normal, petugas memeriksa surat pernyataan harta (SPH) sehingga dibutuhkan waktu sekitar sejam untuk melayani satu WP.
Dalam kondisi khusus, petugas hanya meng-input SPH ke sistem, lantas memberikan tanda terima sementara.
Waktu pelayanan setiap WP hanya lima menit. Berkas akan diperiksa peneliti pajak dalam waktu lima hari dan diterbitkan tanda terima SPH.
JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024