Ini Perbedaan Hasil Tax Amnesty Indonesia, Chili dan India
![Ini Perbedaan Hasil Tax Amnesty Indonesia, Chili dan India](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160930_030357/030357_159613_pajak_lapor_jp.jpg)
jpnn.com - JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil memangkas waktu pelayanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, antusiasme WP mengikuti amnesti pajak meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) telah menambah loket, tapi belum mampu mengatasi panjangnya antrean.
DJP akhirnya memberlakukan status keadaan luar biasa di empat KPP.
Yakni KPP Madya Jakarta, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kantor pusat Ditjen Pajak.
Dalam kondisi normal, petugas memeriksa surat pernyataan harta (SPH) sehingga dibutuhkan waktu sekitar sejam untuk melayani satu WP.
Dalam kondisi khusus, petugas hanya meng-input SPH ke sistem, lantas memberikan tanda terima sementara.
Waktu pelayanan setiap WP hanya lima menit. Berkas akan diperiksa peneliti pajak dalam waktu lima hari dan diterbitkan tanda terima SPH.
JAKARTA –Ditjen Pajak memberlakukan status keadaan luar biasa seiring antrean panjang wajib pajak (WP) peserta amnesti paja Status itu berhasil
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- Bea Cukai Semarang Terus Dukung Peningkatan Ekspor Lewat Berbagai Fasilitas Kepabeanan
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- PNM Bina Warga Desa Tanjung Bunut Olah Nanas jadi Sumber Penghasilan
- BI Tambah Insentif Likuiditas Makropudensial untuk Bank Penyalur Kredit Perumahan
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global