Ini Perbedaan Judi Online VS Gim Simulasi Kartu, Gamer Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat masih bingung terkait kontroversi bermain gim simulasi kartu dengan judi online, karena belum memahami aturan dan batasan yang melibatkan unsur tersebut.
Salah satu perbedaan utamanya adalah permainan kartu hanya sebatas hiburan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.
Sementara itu, judi online adalah aktivitas mempertaruhkan uang dan memiliki sifat transaksi dua arah, yang dapat menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebaliknya.
Transaksi dua arah ini dapat menimbulkan kerugian finansial besar bagi para pemain, terutama jika mereka kecanduan dan tidak bisa berhenti.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.
Sebagai upaya mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.
Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan, seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi.
Masyarakat masih bingung terkait kontroversi bermain gim simulasi kartu dengan judi online
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu