Ini Perbedaan Judi Online VS Gim Simulasi Kartu, Gamer Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat masih bingung terkait kontroversi bermain gim simulasi kartu dengan judi online, karena belum memahami aturan dan batasan yang melibatkan unsur tersebut.
Salah satu perbedaan utamanya adalah permainan kartu hanya sebatas hiburan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.
Sementara itu, judi online adalah aktivitas mempertaruhkan uang dan memiliki sifat transaksi dua arah, yang dapat menukarkan uang tunai dengan koin, atau sebaliknya.
Transaksi dua arah ini dapat menimbulkan kerugian finansial besar bagi para pemain, terutama jika mereka kecanduan dan tidak bisa berhenti.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024.
Sebagai upaya mengatur industri gim di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Peraturan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria yang jelas tentang konten yang dapat diakses oleh setiap kelompok usia.
Klasifikasi gim ini juga berdasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten yang berpotensi merugikan, seperti rokok, alkohol, narkotika, kekerasan, dan judi.
Masyarakat masih bingung terkait kontroversi bermain gim simulasi kartu dengan judi online
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol