Ini Perincian Perubahan Asumsi Makro 2022 yang Disepakati Pemerintah dan Banggar DPR

Ini Perincian Perubahan Asumsi Makro 2022 yang Disepakati Pemerintah dan Banggar DPR
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mengubah beberapa asumsi makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

Muhidin mengatakan untuk pertumbuhan ekonomi tetap ditargetkan sebesar 5,2-5,8 persen serta laju inflasi sebesar 3 plus minus 1 persen dan tingkat bunga Surat Utang Negara tenor sepuluh tahun sebesar 6,32-7,27 persen.

"Untuk PDB tahun ini diharapkan bisa tumbuh minimal empat persen sebab pemerintah akan sulit mengejar target PDB lima persen tahun depan jika di tahun ini masih di bawah tiga persen," ujarnya.

Selanjutnya, untuk pendapatan negara 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.823,5-Rp 1.895,4 triliun atau 10,18-10,44 persen dari PDB.

Pendapatan negara tersebut meliputi penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp 1.499,3-Rp 1.528,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditargetkan Rp 322,4-Rp 363,1 triliun.

"Kemudian juga hibah yang ditargetkan Rp 1,8 triliun sampai Rp 3,6 triliun," bebernya.

Berikutnya, lanjut Muhidin, untuk belanja negara 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.631,8-Rp 2.775,3 triliun atau 14,69-15,29 persen dari PDB.

Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.856-Rp 1.929,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 775,8-Rp845,3 triliun.

Muhidin menyebutkan juga untuk keseimbangan primer 2,31-2,65 persen dari PDB, sedangkan defisit anggaran ditetapkan 4,51-4,85 persen dari PDB.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mengubah beberapa asumsi makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News