Ini Peringatan untuk Pengendara yang Sering Menyelipkan Handphone di Helm
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga karena telah membantu polisi untuk menangkap pelaku pencurian," ujar Totok.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun motif dari kedua tersangka tersebut mencuri handphone dari korban adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berkaca dari kejadian tersebut, Totok mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengeluarkan barang berharganya ketika berada di tempat umum.
"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Jika ada telepon, sebaiknya berhenti dahulu di tempat yang aman. Selain menjadi sasaran pelaku kriminal, menggunakan ponsel di jalan juga membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Polisi meminta pengendara motor tidak menyelipkan handphone dan menerima telepon di balik helm saat sedang berkendara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Wajah Jambret yang Beraksi di CFD Thamrin-Sudirman, Nah, Loh