Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13
Sabtu, 16 April 2022 – 18:33 WIB

Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri dalam konferensi pers daring. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB,
“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera menyusun Perkada pembayaran THR dan gaji ke-13
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD