Ini Perintah Mendagri Kepada Kepala Daerah Soal Pembayaran THR & Gaji ke-13
Sabtu, 16 April 2022 – 18:33 WIB

Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri dalam konferensi pers daring. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB,
“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk segera menyusun Perkada pembayaran THR dan gaji ke-13
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Berharap Pengaturan Libur Lebaran Bisa Mengurangi Kepadatan Arus Mudik
- Jelang Mudik Lebaran, Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak