Ini Perintah Mendagri kepada Kepala Daerah Soal Pembelajaran di Masa Pandemi

Ini Perintah Mendagri kepada Kepala Daerah Soal Pembelajaran di Masa Pandemi
Mendagri Tito Karnavian saat rakor. Foto Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan perintah tegas kepada seluruh kepala daerah terkait pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Mantan Kapolri ini meminta para kepala daerah untuk memastikan sekolah yang sudah pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali belajar dari rumah.

"Kepala daerah harus pastikan, sekolah-sekolah di zona merah dan oranye tidak boleh memberlakukan pembelajaran tatap muka," kata Tito, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dengan kepala daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara daring, Rabu (2/9).

Untuk zona hijau dan kuning, Mendagri meminta Pemda mempersiapkan dana membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan yang terdapat di daftar periksa kesiapan pembelajaran dan mengawal implementasinya.

Mendagri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman bahwa kurikulum darurat dan modul pembelajaran tersedia dan dapat digunakan, akselerasi testing populasi di daerah untuk memenuhi standar minimal jumlah tes (1 orang per 1,000 penduduk setiap minggu untuk semua daerah) sehingga peta risiko zonasi lebih akurat.

“Saya meminta Pemda untuk meningatkan sekolah memastikan pengisian nomor handphone siswa di dapodik untuk menerima bantuan penyediaan kuota,” pesannya.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dukungan dan bantuan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Pemerintah daerah daerah dapat membantu membiayai pemenuhan kebutuhan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka seperti sarana sanitasi dan kebersihan, pengukur suhu tubuh tembak, dan masker.

Mendikbud dan Mendagri rakor bersama kepala daerah untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News