Ini Perkembangan Terbaru Kasus Suap Djoko Tjandra di Kepolisian, Satu Jenderal Belum Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat ini, penyidik fokus pada pemberkasan empat orang tersangka yang dua di antaranya telah ditahan.
“Saat ini kegiatan sedang pemberkasan para tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono ketika dikonfirmasi,, Senin (31/8).
Menurut Awi, nanti apabila proses pemberkasan di Bareskrim rampung, penyidik akan mengirim berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Selanjutnya, ketika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejagung, kasus akan dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika belum lengkap, penyidik akan melengkapinya.
“Tunggu saja, masih proses,” imbuh Awi.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri