Ini Perkembangan Terbaru Kasus Suap Djoko Tjandra di Kepolisian, Satu Jenderal Belum Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat ini, penyidik fokus pada pemberkasan empat orang tersangka yang dua di antaranya telah ditahan.
“Saat ini kegiatan sedang pemberkasan para tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono ketika dikonfirmasi,, Senin (31/8).
Menurut Awi, nanti apabila proses pemberkasan di Bareskrim rampung, penyidik akan mengirim berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Selanjutnya, ketika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejagung, kasus akan dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika belum lengkap, penyidik akan melengkapinya.
“Tunggu saja, masih proses,” imbuh Awi.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra.
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata