Ini Perkembangan Terbaru Kasus Suap Djoko Tjandra di Kepolisian, Satu Jenderal Belum Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat ini, penyidik fokus pada pemberkasan empat orang tersangka yang dua di antaranya telah ditahan.
“Saat ini kegiatan sedang pemberkasan para tersangka,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono ketika dikonfirmasi,, Senin (31/8).
Menurut Awi, nanti apabila proses pemberkasan di Bareskrim rampung, penyidik akan mengirim berkas atau tahap satu ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Selanjutnya, ketika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejagung, kasus akan dilanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, jika belum lengkap, penyidik akan melengkapinya.
“Tunggu saja, masih proses,” imbuh Awi.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap di balik terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi