Ini Perkiraan Harga Rokok pada 2022
Kamis, 23 Desember 2021 – 14:12 WIB

Ilustrasi - Berhenti Merokok salah satu cara menghindari penyakit kanker paru. Foto: Natalia Laurens/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada awal Januari 2022.
Oleh sebab itu, konsumen rokok dan masyarakat mulai penasaran berapa harga rokok di tahun depan.
Berdasarkan pantauan JPNN.com di toko kelontong pada Kamis (23/12), harga rokok belum mengalami kenaikan alias masih harga normal.
Untuk mengetahui harga rokok depan, JPNN.com melakukan perhitungan dengan menaikkan harga sebesar 12 persen.
Rincian harga diperoleh dari Indah, salah satu pegawai toko kelontong Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
Berikut daftar perkiraan harga rokok tahun depan:
- Gudang Garam Filter 12 batang
Harga sekarang: Rp 20.000
Harga tahun depan: Rp 22.400
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada awal Januari 2022.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan