Ini Perkiraan Harga Rokok pada 2022
Kamis, 23 Desember 2021 – 14:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada awal Januari 2022.
Oleh sebab itu, konsumen rokok dan masyarakat mulai penasaran berapa harga rokok di tahun depan.
Berdasarkan pantauan JPNN.com di toko kelontong pada Kamis (23/12), harga rokok belum mengalami kenaikan alias masih harga normal.
Untuk mengetahui harga rokok depan, JPNN.com melakukan perhitungan dengan menaikkan harga sebesar 12 persen.
Rincian harga diperoleh dari Indah, salah satu pegawai toko kelontong Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
Berikut daftar perkiraan harga rokok tahun depan:
- Gudang Garam Filter 12 batang
Harga sekarang: Rp 20.000
Harga tahun depan: Rp 22.400
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada awal Januari 2022.
BERITA TERKAIT
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran