Ini Permintaan Ahok ke MK Soal Ketentuan Wajib Cuti

Ini Permintaan Ahok ke MK Soal Ketentuan Wajib Cuti
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengujian terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan semata-mata hanya untuk meminta tafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama terhadap kalimat yang menyatakan petahana harus mengambil cuti pada masa kampanye ketika maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. 

"Saya setuju kalau orang mau kampanye itu wajib cuti. Nah, saya hanya ingin meminta tambahan, apakah  boleh  ditafsirkan cuti  yang merupakan hak setiap orang, kalau saya tidak mengambil hak cuti saya, saya juga akan menerima konsekuensi tidak melakukan kampanye," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut pada sidang perdana judicial review Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016, di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8).

Ahok mendasari pandangannya mengingat pilkada DKI Jakarta berbeda dari daerah lain. Untuk pilkada DKI pemenang harus mengantongi 50 persen plus satu suara. Akibatnya, bila calon lebih dari dua pasangan, maka kemungkinan pilkada akan berlangsung dua putaran. 

"Kalau pasangan calon lebih dari dua, ada kemungkinan dua putaran. Kalau terjadi dua putaran, berarti saya  membaca  tafsiran  undang-undang  ini saya dipaksa cuti hampir 6 bulan, dan tentu ini merugikan konstituen. Secara konstitusi merugikan jabatan saya yang akan bekerja," ujar Ahok di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman. 

Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur juga menilai, cuti merupakan pilihan atau hak. Sebagaimana hak yang sama diberikan kepada PNS. Sehingga tidak wajib untuk diambil. 

Dia kemudian merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 ayat 4. Bahwa Gubernur sebagai  kepala  pemerintahan daerah provinsi dipilih secara  demokratis. "Saat ini kami juga sedang melakukan program  e-budgeting  anggaran  diharapkan APBD 2017 menjadi praktik terbaik e-budgeting," ujar Ahok. (gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PKB Tak Akan Mengekor

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengujian terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News