Ini Permintaan Ahok ke MK Soal Ketentuan Wajib Cuti
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengujian terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan semata-mata hanya untuk meminta tafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama terhadap kalimat yang menyatakan petahana harus mengambil cuti pada masa kampanye ketika maju kembali dalam pemilihan kepala daerah.
"Saya setuju kalau orang mau kampanye itu wajib cuti. Nah, saya hanya ingin meminta tambahan, apakah boleh ditafsirkan cuti yang merupakan hak setiap orang, kalau saya tidak mengambil hak cuti saya, saya juga akan menerima konsekuensi tidak melakukan kampanye," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut pada sidang perdana judicial review Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016, di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8).
Ahok mendasari pandangannya mengingat pilkada DKI Jakarta berbeda dari daerah lain. Untuk pilkada DKI pemenang harus mengantongi 50 persen plus satu suara. Akibatnya, bila calon lebih dari dua pasangan, maka kemungkinan pilkada akan berlangsung dua putaran.
"Kalau pasangan calon lebih dari dua, ada kemungkinan dua putaran. Kalau terjadi dua putaran, berarti saya membaca tafsiran undang-undang ini saya dipaksa cuti hampir 6 bulan, dan tentu ini merugikan konstituen. Secara konstitusi merugikan jabatan saya yang akan bekerja," ujar Ahok di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur juga menilai, cuti merupakan pilihan atau hak. Sebagaimana hak yang sama diberikan kepada PNS. Sehingga tidak wajib untuk diambil.
Dia kemudian merujuk pada UUD 1945 Pasal 18 ayat 4. Bahwa Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi dipilih secara demokratis. "Saat ini kami juga sedang melakukan program e-budgeting anggaran diharapkan APBD 2017 menjadi praktik terbaik e-budgeting," ujar Ahok. (gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengujian terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi