Ini Permintaan Gus Ipul ke PDIP soal Figur Pengganti Anas
jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan masih memilih-milih figur tepat untuk menggantikan Abdullah Azwar Anas sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Timur. Sebelumnya, Anas mundur dari cawagub Jatim pendamping Saifullah Yusuf setelah dihantam isu tak sedap.
Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama calon pengganti Anas. Ada figur pemerintahan, DPR, hingga kalangan media.
"Itu termasuk yang disiapkan, tapi keputusan belum diambil," kata Hasto, Senin (8/1).
Menurut Hasto, partainya yang berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) akan melihat secara jernih sebelum memutuskan pengganti Azwar Anas. Hasto mengatakan, tokoh yang paling berpotensi diusung adalah yang bisa bekerja sama dengan Saifullah Yusuf.
Hasto menambahkan, Gus Ipul -panggilan kondang Saifullah Yusuf- juga punya permintaan ke PDIP dalam mencari pengganti Anas. Intinya, Gus Ipul ingin figur yang disodorkan PDIP bisa saling melengkapi.
Namun, Gus Ipul tidak menyebutkan nama. "Beliau mengikuti keputusan partai, tapi itu sekiranya dilakukan pergantian," ujar Hasto.
Namun, Hasto meminta publik bersabar. Menurutnya, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tengah menyiapkan kejutan untuk menghadapi lawan yang menggunakan politik hitam.
"Biar saja nanti kami umumkan. Kami lihat momentum yang tepat," ungkap Hasto.(boy/jpnn)
PDI Perjuangan masih memilih-milih figur tepat untuk menggantikan Abdullah Azwar Anas sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bu Megawati Rayakan Ultah ke-78 secara Sederhana, Ada Cinta Hampa
- Megawati Merayakan Ultah secara Sederhana Bersama Keluarga, Sahabat & Perwakilan Kader PDIP
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku