Ini Permintaan WNA Sebelum Didor

jpnn.com - JAKARTA -- Sebelum dieksekusi mati para terpidana diberikan kesempatan menyampaikan permintaan terakhirnya kepada eksekutor.
Ini juga dilakukan oleh sejumlah terpidana mati kasus narkotika, warga negara asing yang akan ditembak pada Minggu 18 Januari 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan, memang ada permintaan dari para terpidana tersebut sebelum dieksekusi.
"Ada permintaan dari mereka memang untuk nantinya jenazahnya ingin dipulangkan ke negaranya," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Dijelaskan Prasetyo, permintaan itu tentu akan dipenuhi. Jenazah akan diterbangkan ke negara asalnya. "Nantinya akan kita serahkan (antarkan) ke lapangan (terbang) terdekat. Kalau di Jawa Tengah itu bisa Solo atau Semarang. Tergantung yang minta," papar Prasetyo.
Ia pun memastikan sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh hak hukum terpidana sudah diberikan. Tidak ada satu pun yang tertinggal.
Prasetyo menyadari, pelaksanaan hukuman mati memang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif yang berlaku di negeri ini. "Karenanya ketika sudah dijatuhkan dan memiliki ketetapan hukum tetap harus dilaksanakan," paparnya.
Bagi pihak-pihak yang kebetulan tidak sepakat dengan hukuman mati, Prasetyo meminta supaya memahami bahwa apa yang dilakukan ini untuk menyelamatkan kehidupan bangsa dari bahaya narkoba.
JAKARTA -- Sebelum dieksekusi mati para terpidana diberikan kesempatan menyampaikan permintaan terakhirnya kepada eksekutor. Ini juga dilakukan oleh
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PSI: OMO FOLU Tidak Membebani Anggaran Negara