Ini Pernyataan Keras Ical

jpnn.com - JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) menilai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ical menuding Yasonna mengabaikan fakta-fakta yang ada. "Legal standing tindak kekuasaan Laoly yang namakan dirinya Menkum HAM tidak berdasarkan hukum tapi kekuasaan," tegas Ical di Jakarta, Senin (23/3).
Menkum HAM dinilai telah melakukan penzaliman kepada partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, Ical juga menganggap Menkum HAM mengesampingkan fakta bahwa kepengurusan Golkar hasil munas Ancol telah dilaporkan ke Bareskrim.
Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Ical memastikan melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut. Yakni, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan nomor 62 pada Senin siang.
Terkait dengan fraksi yang akan dirombak oleh kubu Agung Laksono, Ical dengan tegas menyatakan bahwa fraksi di DPR tetap berjalan seperti biasa. Fraksi Partai Golkar tetap dipimpin Ade Komarudin.
Ical meminta Agung bersabar jika akan mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah dan mengambil alih fraksi di DPR.
Secara de jure, kata Ical, Agung memang dimenangkan. Namun, secara de facto kubu Ical yang memegang kekuasaan. "Mana bisa fraksi direbut. Lawan!" tegas Ical. (Desyinta/fal/jpnn)
JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) menilai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur