Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Hasyim guna mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran calon.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim di Jakarta, Senin (1/7).
Jika usia minum pada pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, di Pilkada 2024 dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sampaikan pernyataan terbaru soal batas usia calon kepala daerah. Begini penjelasannya atas putusan MA.
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Calon Kada Jangan Serang Pribadi Saat Debat
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024
- Perdana Digelar 23 Oktober, Debat Pilkada NTT Bawa Manfaat Nyata