Ini Pernyatan Menarik Kasatreskrim soal Kasus Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang

Ini Pernyatan Menarik Kasatreskrim soal Kasus Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang
FA alias Adlun. Foto: Malut Post/JPG

jpnn.com - TERNATE - Kasatreskrim Polres Ternate AKP Samsudin Lossen  menegaskan pihaknya tetap memproses AF alias Adlun, penggugah  video aksi Polantas diduga meminta uang kepada pengendara yang kena tilang.

Menurut Samsudin, aksi AF  merekam anggota Satlantas Polres Ternate berinisial FI berpangkat Bripka itu mencemarkan nama baik institusi polisi.

Samsudin pun menyatakan siap melayani ancaman  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yang akan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami AF di tahanan, ke Kompolnas dan Komnas HAM.

“Selama tidak dilaporkan kepada Tuhan, kami siap, yang penting laporannya jangan ke Tuhan,” tantang Samsudin.

Tidak hanya itu, dia menganggap apa yang disuarakan LBH seputar penganiayaan AF itu tidak benar. “Apa buktinya kalau memang dia (AF, red) dianiaya, buktinya yang bersangkutan baik-baik saja,” kilah Samsudin.

Sementara penetapan AF sebagai tersangka, lanjut Samsudin, tidak hanya berdasarkan pengakuan AF ketika mengunggah video, melainkan didukung keterangan 6 saksi, termasuk pelanggar lalu lintas dalam video unggahan AF.

AF dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang  ITE, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. “Pemeriksaan AF sebagai tersangka juga sudah dilakukan penyidik, Rabu kemarin,” tegasnya.

BACA: Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang Masih Diproses, Ini Penjelasan Mabes Polri

TERNATE - Kasatreskrim Polres Ternate AKP Samsudin Lossen  menegaskan pihaknya tetap memproses AF alias Adlun, penggugah  video aksi Polantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News