Ini Pernyatan Menarik Kasatreskrim soal Kasus Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang
jpnn.com - TERNATE - Kasatreskrim Polres Ternate AKP Samsudin Lossen menegaskan pihaknya tetap memproses AF alias Adlun, penggugah video aksi Polantas diduga meminta uang kepada pengendara yang kena tilang.
Menurut Samsudin, aksi AF merekam anggota Satlantas Polres Ternate berinisial FI berpangkat Bripka itu mencemarkan nama baik institusi polisi.
Samsudin pun menyatakan siap melayani ancaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara yang akan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami AF di tahanan, ke Kompolnas dan Komnas HAM.
“Selama tidak dilaporkan kepada Tuhan, kami siap, yang penting laporannya jangan ke Tuhan,” tantang Samsudin.
Tidak hanya itu, dia menganggap apa yang disuarakan LBH seputar penganiayaan AF itu tidak benar. “Apa buktinya kalau memang dia (AF, red) dianiaya, buktinya yang bersangkutan baik-baik saja,” kilah Samsudin.
Sementara penetapan AF sebagai tersangka, lanjut Samsudin, tidak hanya berdasarkan pengakuan AF ketika mengunggah video, melainkan didukung keterangan 6 saksi, termasuk pelanggar lalu lintas dalam video unggahan AF.
AF dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. “Pemeriksaan AF sebagai tersangka juga sudah dilakukan penyidik, Rabu kemarin,” tegasnya.
BACA: Mahasiswa Gondrong Penyebar Video Tilang Masih Diproses, Ini Penjelasan Mabes Polri
TERNATE - Kasatreskrim Polres Ternate AKP Samsudin Lossen menegaskan pihaknya tetap memproses AF alias Adlun, penggugah video aksi Polantas
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal