Ini Persamaan Antara Nikah Siri Online dan Kumpul Kebo
jpnn.com - JAKARTA - Menjamurnya iklan pernikahan siri online membuat Kementerian Agama (Kemenag) meradang. Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim itu pun langsung mengajukan laporan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
"Iklan nikah siri yang dilakukan melalui online itu merupakan bukti pembangkangan terhadap UU Perkawinan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Machasim dalam keterangan resminya di kantor, Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut dia, iklan pelayanan nikah siri via online itu tak bedanya menentang pernikahan resmi. Akibatnya bisa memunculkan lokalisasi berkedok pernikahan.
Sudah dipastikan perkawinan siri online itu dianggap sebagai legalitas dari prosedur nikah. Padahal nikah siri itu sudah pasti tidak melewati prosedur yang diatur dalam hukum agama dan hukum negara. "Sudah dapat dipastikan nikah siri online itu tak bedanya dengan kumpul kebo," ujarnya.
Dia meminta publik tak tergiur iklan nikah siri online. Masyarakat harus lebih mendukung pernikahan yang diatur sesuai UU Perkawinan. Pihaknya menjamin prosedur nikah di KUA pun tidak sulit. Pelayanan dan adminitrasinya lebih mudah dan kian modern.
"Sekarang nikah itukan gratis kalau di dalam kantor, tapi kalau di luar kantor pada jam kerja ada biaya sebesar Rp 600 ribu," ungkapnya
Dikatakan Machasin, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pengurus KUA dan pihak berwajib untuk melapor dan mencekal pelaku pelayanan model nikah siri tersebut. Meskipun nikah siri itu sah menurut agama. Namun, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak dicatat negara. (rko)
JAKARTA - Menjamurnya iklan pernikahan siri online membuat Kementerian Agama (Kemenag) meradang. Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim itu pun langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun