Ini Persamaan dan Perbedaan Rokok Elektrik dengan Produk Tembakau yang Dipanaskan
Selasa, 15 Oktober 2019 – 22:09 WIB
Karena itu, pemerintah harus segera menyediakan akses informasi yang jelas dan akurat serta mendorong terbentuknya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang terpisah dari rokok. Hingga saat ini, aturan yang mengatur produk tembakau alternatif hanya berupa pengenaan tarif cukai.(chi/jpnn)
Saat ini masih banyak yang mengira bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan adalah jenis yang sama, padahal tidak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya