Ini Persyaratan bagi Penyandang Disabilitas yang Ingin Mendapatkan Bantuan ABF
Senin, 28 September 2020 – 16:41 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemenuhan kebutuhan Alat Bantu Fisik (ABF) bagi Penyandang Disabilitas.
Adapun rinciannya di antaranya Hearing Aid, Kursi Roda, Kruk, Walker, Tongkat Netra, Kaki Palsu, dan Tangan Palsu.
Bahkan hingga September 2020, Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan 198 ABF kepada penyandang disabilitas.
Rincianya, 14 di antaranya telah menerima kaki palsu, 1 tangan palsu, 177 kursi roda, 4 buah tongkat kaki tiga, dan 2 buah tongkat walker.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial membantu sebanyak 198 Alat Bantu Fital (ABF) untuk penyandang disabilitas
BERITA TERKAIT
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya