Ini Persyaratan bagi Penyandang Disabilitas yang Ingin Mendapatkan Bantuan ABF

Ini Persyaratan bagi Penyandang Disabilitas yang Ingin Mendapatkan Bantuan ABF
Ilustrasi. Penyandang disabilitas. Foto Kemenkominfo
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan mekanisme pengajuan permohonan ABF dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap Kecamatan. 

“Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," ungkap Irmansyah dalam keterangannya, Senin (28/9).

Selain itu, lanjut Irmansyah, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima ABF.

Setelah dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan, ABF lantas diberikan kepada penerima bantuan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial membantu sebanyak 198 Alat Bantu Fital (ABF) untuk penyandang disabilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News