Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2

Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013.

BACA JUGA: Honorer K2 Tolak Rekrutmen CPNS 2018, Bima: Gak Ngaruh tuh

"Mereka harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 tahun 2013, memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus tenaga pendidik dan kesehatan dari eks K2 yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar," pungkasnya. (esy/jpnn)


Jubir BKN Mohamad Ridwan menjelaskan secara rinci persyaratan untuk melamar CPNS 2018 formasi khusus, termasuk di dalamnya honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News