Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2
Selasa, 18 September 2018 – 19:58 WIB
Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013.
BACA JUGA: Honorer K2 Tolak Rekrutmen CPNS 2018, Bima: Gak Ngaruh tuh
"Mereka harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 tahun 2013, memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus tenaga pendidik dan kesehatan dari eks K2 yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jubir BKN Mohamad Ridwan menjelaskan secara rinci persyaratan untuk melamar CPNS 2018 formasi khusus, termasuk di dalamnya honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya