Ini Persyaratan Terbang dengan Garuda Selama PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan perseroan mendukung penanggulangan pandemi.
Dia juga memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Indonesia selama periode PPKM darurat itu.
Garuda juga akan mengoptimalisasikan aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan.
Menurut dia, bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan selama periode PPKM Darurat harus melalui beberapa ketentuan yang berlaku.
"Persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021," ujar Irfan.
Irfan menyebutkan Garuda memberikan pelayanan penerbangan dengan awak pesawat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. Selain itu, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen.
"hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat," bebernya.
Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan selama PPKM Darurat Jawa dan Bali.
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Promo Tiket Pesawat hingga Hotel di Hub Space 2024 Sedot Perhatian Pengunjung
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Sam Chui Berbagi Pengalaman Menikmati Penerbangan Haji dengan Garuda Indonesia
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis