Ini Persyaratan Terbang dengan Garuda Selama PPKM Darurat

jpnn.com, JAKARTA - Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan perseroan mendukung penanggulangan pandemi.
Dia juga memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Indonesia selama periode PPKM darurat itu.
Garuda juga akan mengoptimalisasikan aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless, hingga memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan.
Menurut dia, bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan selama periode PPKM Darurat harus melalui beberapa ketentuan yang berlaku.
"Persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021," ujar Irfan.
Irfan menyebutkan Garuda memberikan pelayanan penerbangan dengan awak pesawat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. Selain itu, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen.
"hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat," bebernya.
Garuda Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan selama PPKM Darurat Jawa dan Bali.
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Rekrutmen Eks Lion Air Picu Protes Keras dari Karyawan Garuda, Dinilai Tidak Transparan
- Sesal Kabur
- Wujudkan Transformasi Sekolah di Pulau Komodo, Pegadaian & Garuda Indonesia Bersinergi
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar di Surabaya, Proyeksinya 34 Ribu Kursi