Ini Pertanyaan Hakim untuk Saksi Pelapor Kasus Ahok
jpnn.com - JPNN.Com - Jaksa penuntut umum menghadirkan Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel sebagai saksi perdana pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok di Audutorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Habib Novel merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok. Menurut Dedi Suhardadi -salah satu anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)- yang menyaksikan langsung persidangan Ahok mengatakan, majelis hakim bertanya ke Novel soal asal mula mengetahui informasi bahwa gubernur DKI Jakarta itu menyinggung Surat Almaidah 51.
"Habib Novel ditanya hakim dari mana dia tahu peristiwa itu. Dia (bilang) mengetahui dari jamaah, dia cek dari WA (WhatsApp), dia dapat video yang di-upload dari Pemprov DKI," kata Dedi saat keluar dari ruang sidang.
Dedi menambahkan, Novel juga ditanyai soal pokok masalah sehingga Ahok dianggap menista agama dalam pidatonya. Novel, kata Dedi, mengatakan bahwa Ahok menista agama karena membawa-bawa surat Al Maidah dalam pidatonya.
"Dari kata-kata Ahok yang (menggunakan kata) bohongi itu," ucap Dedi menirukan pernyataan Habib Novel di ruang sidang.
Meski demikian Novel di hadapan majelis hakim juga menegaskan bahwa pegangannya tetap pidato utuh Ahok yang diunggah Pemprov DKI. "Yang dia lihat, dipegang adalah yang dari Pemprov DKI," ujar Dedi.
Novel merupakan satu dari enam saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, JPU hanya bisa mengajukan empat saksi karena seorang saksi telah meninggal, sedang satu saksi lainnya dalam kondisi sakit.
Selain Novel, ada juga saksi bernama Muchsin Bin Zeid Al-Attas. Habib Muchsin merupakan salah satu aktivis Front Pembela Islam (FPI).(elf/JPG)
JPNN.Com - Jaksa penuntut umum menghadirkan Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel sebagai saksi perdana pada persidangan perkara penodaan agama dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum