Ini Pertimbangan Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka Komjen Budi
jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diutarakan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan jabatan Karobinkar tidak termasuk penyelenggara negara.
"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Selain itu, hakim Sarpin menjelaskan jabatan Karobinkar bukan jabatan penegak hukum.
"Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, hakim Sarpin menambahkan berdasarkan paparan penyelidik telah ditemukan dua alat bukti yang cukup termasuk memaparkan penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, hakim Sarpin menyatakan bahwa dalam pemeriksaan bukti tidak diajukan.
"Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (kubu KPK) tidak dapat membuktikan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.
Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. Karena, Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri. Setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT