Ini Pertimbangan Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka Komjen Budi

Ini Pertimbangan Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka Komjen Budi
Hakim Sarpin Rizald‎i memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizald‎i menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diutarakan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menyatakan jabatan Karobinkar tidak termasuk penyelenggara negara.

"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan permohonan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

‎Selain itu, hakim Sarpin menjelaskan jabatan Karobinkar bukan jabatan penegak hukum.

"Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, hakim Sarpin ‎menambahkan berdasarkan paparan penyelidik telah ditemukan dua alat bukti yang cukup termasuk memaparkan penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, hakim Sarpin menyatakan bahwa dalam pemeriksaan bukti tidak diajukan.

"‎Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (kubu KPK) tidak dapat membuktikan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.

Hakim Sarpin menyebut kualifikasi perhatian masyarakat seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK tidak terpenuhi. Karena, Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri. Setelah menjadi calon tunggal Kapolri, baru dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizald‎i menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News