Ini Pertimbangan Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka Komjen Budi

Ini Pertimbangan Hakim Sarpin Batalkan Status Tersangka Komjen Budi
Hakim Sarpin Rizald‎i memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen JPNN.com

Hakim Sarpin mengungkapkan surat perintah penyidikan Budi Gunawan tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp 1 miliar yang menjadi kewenangan KPK. Akan tetapi penyalahgunaan wewenang.

"Tidak masuk kualifikasi kerugian negara," ucapnya.

Hakim Sarpin menilai Budi Gunawan subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Karena itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya penetapan akuo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ‎ujarnya.

Karena penetapan tersangka Budi Gunawan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka sprindik yang dikeluarkan KPK tanggal 12 Januari 2015 soal penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Sprindik telah dinyatakan tidak sah maka penetapan tersangka atas diri termohon (KPK) harus dinyatakan tidak sah. Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon tidak sah," sambung hakim Sarpin.

‎Sementara itu, hakim Sarpin menolak permohonan kuasa hukum Budi Gunawan yang mengharuskan seluruh berkas tersangka termasuk laporan hasil analisis diserahkan kepada penyidik asal dalam hal ini Polri. ‎Selain itu, hakim Sarpin juga menolak permintaan ganti kerugian satu juta rupiah yang diajukan oleh kubu Budi Gunawan.

"Pihak pemohon tidak buktikan sehingga harus ditolak," ujarnya.

‎Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim Sarpin mengatakan Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak sebagian.(gil/jpnn)


JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizald‎i menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terkait penetapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News