Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Anas
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak mau menanggapi tudingan-tudingan kubu Anas Urbaningrum terkait putusan kasasi yang memperberat hukuman mantan ketua umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun penjara. Pihak MA menyarankan agar Anas melakukan peninjauan kembali (PK) jika merasa tidak puas.
Juru bicara MA Suhardi mengatakan, PK adalah hak seorang terpidana yang bisa digunakan selama memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan hukum luar biasa.
"Terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," kata Suhadi saat jumpa pers di MA, Selasa (9/6).
Dalam kesempatan itu Suhadi juga menjelaskan alasan majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menambahkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas. Dikatakannya, pertimbangan majelis adalah Anas melakukan tindak pidana korupsi untuk memodali ambisinya menduduki jabatan politik.
Karena itu, dengan alasan melindungi publik, majelis merasa perlu mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih haruslah dicegah dengan mencabut hak dipilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan kepadanya," tegas Suhardi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Lembaga tinggi peradilan itu justru memperberat hukuman penjara Anas dari 7 menjadi 14 tahun. Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 milyar kepada negara. Permohonan jaksa KPK agar hak politik anas dicabut ikut dikabulkan oleh majelis hakim. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak mau menanggapi tudingan-tudingan kubu Anas Urbaningrum terkait putusan kasasi yang memperberat hukuman mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang