Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK
Mahkamah mencontohkannya dengan apabila pengajuan Rancangan Undang-Undang, termasuk RAPBN oleh Presiden harus melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh lembaga negara yang lain adalah juga pasti mereduksi kewenangan Presiden.
Begitu pula dengan kewenangan KY dalam mengusulkan calon Hakim Agung jika harus melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh lembaga negara lain juga akan mereduksi kewenangan KY.
"Lain halnya apabila lembaga negara yang bersangkutan membentuk panitia yang akan menyeleksi secara intern untuk melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam mengajukan calon Hakim Konstitusi. Hal demikian tidaklah bertentangan dengan konstitusi karena tidak ada kewenangan konstitusional lembaga negara yang direduksi," papar hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam pertimbangannya.
Selain itu Mahkamah juga mempertanyakan mengenai penggunaan kata 'ahli' pada kata 'panel' yakni tentang keahlian dalam bidang apa sebenarnya yang diperlukan. Mahkamah berpendapat syarat keahlian pada panel ahli harus lah terukur secara rasional.
"Hakim Konstitusi memiliki karakteristik tersendiri, yang dalam UUD 1945, karakteristik khusus tersebut disebutkan sebagai seorang negarawan. Meskipun syarat 'negarawan' adalah sulit untuk ditentukan kriterianya secara pasti, namun hal demikian haruslah dipahami betapa pembentuk UUD 1945 secara sadar mengidealkan bahwa dalam diri seorang Hakim Konstitusi sekurang-kurangnya layak untuk diharapkan memiliki kepribadian dimaksud," jelas Maria.
2. MKHK Bertentangan Dengan UUD 1945
Terkait dengan pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam undang undang tersebut, menurut Mahkamah, bahwa checks and balances adalah suatu mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif.
"Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan. Prinsip utama yang harus dianut oleh negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan kekuasaan yudisial atau kekuasaan kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Hakim Konstitusi Hardjono.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi