Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK

Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK
Ini Pertimbangan MK Batalkan UU MK

"Terlebih lagi, Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus 2006, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945," sambungnya.

3. Syarat Hakim MK, 7 tahun Pensiun Dari Partai Politik

Terkait dengan syarat hakim konstitusi harus tujuh tahun telah lepas dari ikatan partai politik, tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014, Mahkamah berpendapat peraturan tersebut diterbitkan karena penangkapan Akil Mochtar sehingga menjadi stigma.

"Stigma biasanya menggeneralisasi, yaitu apa yang telah terjadi pada M. Akil Mochtar kemudian dijadikan dasar bahwa setiap anggota partai politik pastilah tidak pantas menjadi Hakim Konstitusi," ungkap Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

"Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan a quo tanpa landasan konstitusional yang benar sebagaimana ditentukan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pengaturan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 lebih didasarkan pada stigmatisasi belaka yang dalam penerapannya penuh dengan permasalahan hukum, sehingga dalil permohonan para Pemohon sepanjang mengenai syarat yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i UU 4/2014 beralasan menurut hukum," katanya.

Sebelumnya, pengujian UU Penetapan Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap UU tentang Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Para Pemohon itu terdiri atas Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman.

Di mata Pemohon, UU tentang Perppu tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. (flo/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri dalam mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News