Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP
Kamis, 16 April 2020 – 20:50 WIB

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, MM, 70, diamankan polisi. Foto: sumutpos.co
Tersangka menjalani perobatan di rumah sakit. Namun, penyidik terus melakukan proses penyidikan dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Diakui Kapolres, ada upaya perdamaian dari pihak tersangka. Perdamaian itu dicantumkan, bahwa keluarga tersangka bertanggungjawab terhadap korban serta bayi yang sedang dikandung saat sampai lahir.
BACA JUGA: Diduga Larikan Mobil Rental, Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap
Kapolres menyatakan penangguhan dan surat perdamaian tidak akan menghambat proses hukum. Kasus itu akan terus lanjut. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. (rud/btr)
Polres Dairi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku pencabulan, MM, 70, tersangka pencabulan siswi SMP, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi