Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP

Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, MM, 70, diamankan polisi. Foto: sumutpos.co

Tersangka menjalani perobatan di rumah sakit. Namun, penyidik terus melakukan proses penyidikan dan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diakui Kapolres, ada upaya perdamaian dari pihak tersangka. Perdamaian itu dicantumkan, bahwa keluarga tersangka bertanggungjawab terhadap korban serta bayi yang sedang dikandung saat sampai lahir.

BACA JUGA: Diduga Larikan Mobil Rental, Pejabat Pemprov Sumut Ditangkap

Kapolres menyatakan penangguhan dan surat perdamaian tidak akan menghambat proses hukum. Kasus itu akan terus lanjut. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun. (rud/btr)

 

Polres Dairi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku pencabulan, MM, 70, tersangka pencabulan siswi SMP, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News