Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.
Penetapan Medina sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, Medina tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap alasan Medina Zein tidak ditahan.
"Pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya, dan kooperatif," kata Zulpan, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Medina Zein juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah diperiksa," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan itu merupakan buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, dia tidak ditahan.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya