Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka
Senin, 17 Januari 2022 – 17:59 WIB

Medina Zein. Foto Instagram/medinazein
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran dia tidak terima dengan perkataan Medina.
Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya. Medina diduga menyinggung keluarga Marissya dengan bahasa tak pantas.
Hanya saja, Marissya sendiri tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.
Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, dia tidak ditahan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025