Ini Pesan Dubes RI di Korsel untuk WNI
jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi menyampaikan pesan ke warga Indonesia yang tinggal di Negeri Ginseng untuk tetap memperhatikan kesehatan dan mawas diri setelah pemerintah setempat memberi kelonggaran terhadap aturan pembatasan mulai hari ini (6/5).
"Pelonggaran pembatasan sosial bukan berarti kita akan kembali ke cara hidup yang kita lakukan sebelum pandemi. Sebaliknya, kita justru harus menjalani hidup normal yang baru," kata Dubes Umar saat sesi seminar via Internet yang disiarkan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan Pemerintah Korea Selatan telah memberi panduan pelonggaran aturan pembatasan sosial ke pihak kedutaan.
"Panduan itu sangat detail dan selama dua sampai tiga hari ini, kami sibuk mengalihbahasakan panduan itu ke Bahasa Indonesia agar mudah dimengerti dan dipahami oleh WNI," terang dia.
Menurut catatan Kedutaan Besar RI Seoul, lebih dari 40.000 warga negara Indonesia tinggal di Korea Selatan.
Otoritas di Korea Selatan mulai hari ini (6/5) memberi kelonggaran terhadap kebijakan pembatasan sosial setelah aturan itu diterapkan dengan ketat pada Maret. Pemerintah setempat akan mengizinkan pertokoan dan sarana umum kembali beroperasi.
Sekolah, universitas, taman, dan perpustakaan umum di Korea Selatan juga akan dibuka secara bertahap.
Walaupun demikian, otoritas setempat tetap meminta masyarakat menjaga jarak satu sama lain dan memelihara kebersihan serta kesehatan pribadi.
Pemerintah Korea Selatan telah memberi panduan pelonggaran aturan pembatasan sosial ke pihak kedutaan.
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan
- Mantan Menhan Ini Mencoba Bunuh Diri
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- Korsel Memanas, Presiden Yoon Suk Yeol Dicekal Anak Buahnya Sendiri
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan