Ini Pesan Jokowi Buat Pihak yang Tidak Suka UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyarankan kepada pihak yang menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Jokowi itu memandang, pihaknya membutuhkan UU tersebut untuk menanggulangi pengangguran hingga melindungi usaha mikro kecil.
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10).
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," imbuhnya.
Jokowi mengingatkan, UU Cipta Kerja ini juga memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam pelaksanannya.
"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kami selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," jelas Jokowi.
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat.
Di samping itu, usulan dari daerah, klaim Jokowi, juga akan didengarkan.
Jokowi mengatakan pemerintah sangat membutuhkan UU Cipta Kerja untuk menggeliatkan ekonomi dan melindungi usaha mikro kecil.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo