Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
jpnn.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus pada eks Sekda Ema Sumarna yang kini resmi ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.
Ema Sumarna ditahan bersama dua anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono dan Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan. Sementara, satu lainnya yakni Ferry Cahyadi dari Partai Gerindra merupakan mantan anggota legislatif Kota Bandung periode sebelumnya.
Setelah penahanan terhadap pejabat Pemkot Bandung, Koswara memberikan pesan khusus terhadap Ema Sumarna agar mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai, ya, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagiamana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani," kata Koswara, Kamis (26/9/2024).
Disinggung soal adanya dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, Koswara turut meminta agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.
"Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya, ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka itu terbukti menerima gratifikasi atau hadiah.
Pj Walkot Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus kepada eks Sekda Ema Sumarna yang ditahan KPK atas dugaan korupsi Bandung Smart City.
- Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
- KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
- Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini
- KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral