Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK

Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Ema Sumarna serta tiga Anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yaitu Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury pada Kamis (26/9). Foto: Fathan

“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 – 2023, serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Asep dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK RI.

Dia menjelaskan, ke empat tersangka itu menerima suap masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari pihak swasta atau penyuap.

“ES menerima sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya anggota DPRD menerima sejumlah Rp 1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” ujarnya.

Menurut Asep, dalam penyidikan terungkap bila Ema Sumarna selama menjabat sebagai Sekda Bandung periode tahun 2020 – 2024 secara rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas pemkot lainnya.

Ema Sumarna juga menggunakan kekuasaannya sebagai Sekda Bandung untuk memuluskan rencana perubahan anggaran tahun 2020.

“Pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pokok pikiran yang bersumber pada anggaran dishub. Para tersangka RI, AH, FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dari gratifikasi dishub pada komisi C,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Pj Walkot Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus kepada eks Sekda Ema Sumarna yang ditahan KPK atas dugaan korupsi Bandung Smart City.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News