Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020 – 2023, serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Asep dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK RI.
Dia menjelaskan, ke empat tersangka itu menerima suap masing-masing sebesar Rp 1 miliar dari pihak swasta atau penyuap.
“ES menerima sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya anggota DPRD menerima sejumlah Rp 1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Asep, dalam penyidikan terungkap bila Ema Sumarna selama menjabat sebagai Sekda Bandung periode tahun 2020 – 2024 secara rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas pemkot lainnya.
Ema Sumarna juga menggunakan kekuasaannya sebagai Sekda Bandung untuk memuluskan rencana perubahan anggaran tahun 2020.
“Pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pokok pikiran yang bersumber pada anggaran dishub. Para tersangka RI, AH, FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dari gratifikasi dishub pada komisi C,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Pj Walkot Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus kepada eks Sekda Ema Sumarna yang ditahan KPK atas dugaan korupsi Bandung Smart City.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Forum CSR Indonesia Prihatin dengan Kasus Terkait BI dan OJK yang Ditangani KPK
- Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim
- Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
- KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
- Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini
- KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang