Ini Pesan Menko PMK Muhadjir Agar Fungsi Pustakawan Bisa Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pentingnya budaya membaca yang bukan sekadar aktivitas kognitif, tetapi juga proses berpikir.
Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat membuka Rakornas Perpustakaan bertajuk Transformasi Perpustakaan Untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional 2022, Selasa (29/3).
"Salah satu kelemahan yang dilakukan guru ketika mengajari anak adalah tidak pernah menanyakan apakah dia paham atau tidak atas apa yang dibaca," kata Muhadjir.
Dia menyebut kebanyakan yang terjadi adalah seorang anak hanya dinilai dari proses membacanya bagaimana. Apakah anak didik itu sudah lancar membaca atau belum.
"Kalau lancar dianggap sudah pintar, termasuk saya, meski sudah menteri, tetapi konsep membacanya ternyata keliru, karena ketika anak saya membacanya belum lancar, saya bilang belum bisa," kata Muhadjir.
Menurut dia, seorang anak bisa saja lebih menguasai bidang tertentu dibanding orang tua bahkan gurunya. Semisal, penguasaan dalam bidang teknologi informasi.
"Contohnya, anak saya ternyata menguasai fitur-fitur teknologi yang saya sendiri belum tahu," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
Muhadjir juga mengingatkan tugas pustakawan bukan sekadar mengajak orang untuk membaca dan berkunjung ke perpustakaan, tetapi juga harus mendorong pembaca itu untuk berkarya.
Menko PMK Muhadjir Effendy berpesan agar pustakawan melakukan berbagai inovasi di perpustakaan serta mendorong masyarakat lebih produktif dan melahirkan karya.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas