Ini Pesan Penting Menhub untuk Para Transportasi Berbasis Aplikasi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pemilik layanan transportasi berbasis aplikasi segera mendaftarkan kendaraan roda empat yang mereka gunakan ke Dinas Perhubungan. Selain itu, kendaraan juga harus diuji KIR.
Permintaan ini disampaikan Jonan menyusul adanya polemik antara aplikasi dengan transportasi konvensional. "Intinya harus terdaftar dan harus di KIR," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/3) malam.
Jonan mengaku, tidak mempermasalahkan munculnya layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, kehadiran mereka bisa menciptakan persaingan yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat.
Namun, Jonan menegaskan, pemilik layanan transportasi berbasis aplikasi harus menaati aturan. Misalnya, dengan mendaftarkan kendaraan mereka. Ini sudah diingatkan pria 52 tahun itu sejak tahun lalu.
"Yang saya minta, ikuti aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait kendaraannya, bukan sistem aplikasinya," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS