Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada

Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok. JPNN

JAKARTA -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir di Komisi II DPR untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015.

Sebelum rapat, Tjahjo sempat mengungkapkan sejumlah masalah krusial yang harus dibicarakan dengan DPR dalam rangka revisi terbatas UU yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2017.

"Ada beberapa poin yang mengalami perdebatan cukup panjang. Salah satunya menyangkut tahapan calon mendadak meninggal itu bagaimana," kata Tjahjo di gedung DPR Jakarta, Jumat (15/4).

Kemudian, anggota dewan, PNS, polri dan TNI yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti atau harus mengundurkan diri.  Selain itu masalah pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian anggaran untuk kampanye atau tidak dibolehkan. Yang terbaru juga soal ketika seorang kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebelum dilantik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News