Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada
Jumat, 15 April 2016 – 16:26 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok. JPNN
"Kalau di undang-undang kan boleh (dilantik) karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali operasi tangkap tangan dan narkoba. Itu klausul yang belum clear," ujar mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Tjahjo menilai waktu yang tersisa masih mencukupi untuk membahas berbagai persoalan yang masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Diperkirakan dalam dua minggu akan tuntas.
Lalu bagaimana soal syarat calon independen dan parpol? Tjahjo menilai ketentuan soal poin terakhir ini tidak perlu diubah. "Kalau saya pikir tidak usah, sesuai undang-undang yang lama, tapi bagaimana nanti teman-teman di DPR," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap