Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada
Jumat, 15 April 2016 – 16:26 WIB
"Kalau di undang-undang kan boleh (dilantik) karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali operasi tangkap tangan dan narkoba. Itu klausul yang belum clear," ujar mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Tjahjo menilai waktu yang tersisa masih mencukupi untuk membahas berbagai persoalan yang masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Diperkirakan dalam dua minggu akan tuntas.
Lalu bagaimana soal syarat calon independen dan parpol? Tjahjo menilai ketentuan soal poin terakhir ini tidak perlu diubah. "Kalau saya pikir tidak usah, sesuai undang-undang yang lama, tapi bagaimana nanti teman-teman di DPR," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya