Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada

Ini Poin Krusial di Revisi UU Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok. JPNN
"Kalau di undang-undang kan boleh (dilantik) karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali operasi tangkap tangan dan narkoba. Itu klausul yang belum clear," ujar mantan Sekjen DPP PDIP itu.

Tjahjo menilai waktu yang tersisa masih mencukupi untuk membahas berbagai persoalan yang masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Diperkirakan dalam dua minggu akan tuntas.

Lalu bagaimana soal syarat calon independen dan parpol? Tjahjo menilai ketentuan soal poin terakhir ini tidak perlu diubah. "Kalau saya pikir tidak usah, sesuai undang-undang yang lama, tapi bagaimana nanti teman-teman di DPR," tambahnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News