Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyepakati sejumlah poin penting tentang nasib honorer atau tenaga non-ASN.
Salah satu poin pentingnya, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.
Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," ucap Doli.
Selain itu, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.
Kemudian, Komisi II DPR mendukung Kementerian PAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujar Doli.
Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.
Honorer patut gembira atas poin penting kesepakatan Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB tentang tenaga non-ASN. Begiin kesepakatannya.
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!