Ini Poin Penting Surat Edaran BPOM soal Susu Kental Manis
Jumat, 06 Juli 2018 – 08:44 WIB

Kepala BPOM Penny Lukito. Foto: Diah Saraswati/Bali Express
Sementara itu Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi telah memintah BPOM agar susu kental manis tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
”Kental manis ini tidak diperuntukan untuk Balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” tutur Doddy.
Dia menyatakan bahwa produk kental manis dapat dikonsumsi untuk digunakan dalam campuran dessert atau topping makanan. (lyn)
BPOM memutuskan bahwa susu kental manis yang kadar gulanya tinggi tidak dapat digunakan untuk pelengkap gizi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan