Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka berkaitan dengan kasus dugaan makar.
Dari situ, Kivlan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel) dengan termohon Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen
Keberatan Kivlan itu seperti disampaikan anggota tim pengacaranya Tonin Tachta di dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon, Senin (22/7) ini.
"Pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, dan penyitaan," kata Tonin di PN Jaksel, Senin.
Dari sisi penangkapan, Tonin mempermasalahkan tentang surat perintah. Sebab, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan Kivlan atas kasus dugaan makar.
BACA JUGA : Kivlan Dibela TNI, Begini Tanggapan Polisi
Lebih lanjut, kata Tonin, penyidik Polda Metro Jaya juga bermasalah ketika hendak menahan Kivlan atas kasus dugaan makar. Pasalnya tidak terdapat pemberitahuan penahanan terhadap keluarga dari Kivlan.
Kivlan Zen mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Polda Metro Jaya.
- Tuna Santri
- Zaytun Ibrani
- Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
- Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar
- Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
- Wiranto Tampak Kaget Saat Diminta Tanggapan Atas Tudingan Kivlan Zein