Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel

Ini Poin-Poin RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara Hingga Pekerja Difabel
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Sabtu kemerin, (1/2/2025).

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan (4/2/2025).

"Rencana Selasa depan," katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Dirinya juga mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan dilaksanakan diakhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut, rapat paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan (4/2/2025).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News