Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada
Jumat, 22 Mei 2015 – 23:43 WIB

Ini Potensi Kerawanan Dalam Penyelenggaraan Pilkada
“DP4 yang diserahkan harus memuat nomor urut, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status kawin, alamat jalan, RT, RW dan jenis disabilitas. DP4 dilengkapi rekap dan soft copy dalam format excel. Jadi digunakan sidalih (sistem daftar pemilih) pilkada. Coklit daftar pemilih dilakukan terpisah dengan coklit dukungan calon shg beban kerja PPS lebih ringan,” ujar mantan komisioner KPU Jawa Barat itu.
Sedangkan untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih dari luar daerah, KPUpenyelenggara kata Ferry, perlu memastikan bukti domisili berupa KTP. “Sehingga tertutup peluang warga dari daerah lain menggunakan surat keterangan domisili,” pungkasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan setidaknya ada empat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memiliki potensi kerawanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin