Ini Potensi Masalah Hukum Kartu Sakti Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Inpektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar menjelaskan, masalah hukum yang membayangi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkait dengan administrasi pencatatan keuangan.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran yang dikeluarkan untuk suatu program, harus sesuai dengan nama program itu.
"Misalnya untuk program BSM, ya harus nama mata anggarannya BSM. Begitu juga dengan KIP," kata Haryono.
Jika BPK menemukan ketidaksesuain nama antara program dengan mata anggaran, bisa menjadi catatan laporan keuangan. Kemendikbud bisa mendapatkan rapor jelek dari BPK, seperti disclaimer atau opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Bayang-bayang masalah hukum lainnya adalah, pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan. Masalah lainnya yang berpotensi muncul adalah duplikasi anggaran.
Potensi duplikasi ini bisa muncul jika di dalam APBN 2015 nanti ada mata anggaran untuk BSM dan ada juga untuk KIP.
Haryono mengatakan penggunaan anggaran yang sudah disepekati dengan DPR harus hati-hati.
Dia tidak ingin pengalokasian anggaran untuk KIP, yang awalnya bernama BSM, menimbulkan masalah di kemudian hari.
JAKARTA - Inpektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar menjelaskan, masalah hukum yang membayangi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) terkait dengan
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru